Laporan: Hamid Toliu
POHUWATO, CARAPANDANG - KPU Kabupaten Pohuwato, gelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang aturan Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Walikota, kepada perwakilan partai Politik.
Sosialisasi tersebut dibuka Ketua KPU Pohuwato, diwakili Anggota KPU Devisi Hukum dan Pengawasan, Iwan Dolongsedah, bersama Anggota KPU lainnya yakni Iskandar Ibrahim dan Dian Pakaya, yang berlangsung di Marina Beach Resort Marisa, Kamis, (01/08/2024).
Iwan Dolongsedah menyampaikan, pelaksanaan Sosialisasi bersama partai Politik ini, mengingat sesuai jadwal pada tanggal 27 Agustus mulai dibuka untuk pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati.
"Olehnya, ini perlu diawali dengan Sosialisasi kepada Partai Politik terkait aturan pencalonan itu sendiri. Dimana dalam PKPU nomor 8 ini, itu diatur untuk mekanisme pencalonan," jelas Iwan saat diwawancarai.
Kepada partai Politik, Iwan Dolongsodah berharap, agar informasi dari Sosialisasi ini dapat tersampaikan menyeluruh.
"Karena nantinnya yang akan menyampaikan calonnya itu adalah Partai Politik. Karena dalam ketentuan PKPU Nomor 8 ini juga disampaikan tentang mekanisme syarat menyampaikan calon, sehingga informasi ini perlu untuk diteruskan," tandas Iwan Dolongsedah.