Beranda Politik KPU RI Tegaskan Komisaris BUMN Tidak Boleh Menjadi Tim Kampanye Pasangan Pilpres 2024

KPU RI Tegaskan Komisaris BUMN Tidak Boleh Menjadi Tim Kampanye Pasangan Pilpres 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan komisaris BUMN (Badan Usaha Milik Negara) tidak diperbolehkan menjadi tim kampanye pasangan capres-cawapres dalam ajang Pilpres 2024.

0
Komisioner KPU Idham Holik menjelaskan, larangan itu sudah diatur dalam UU No. 7/2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) dan Peraturan KPU No. 15/2023 tentang Kampanye Pemilu (PKPU Kampanye).

"Eko Sulistyo bergabung bersama kami sebagai Wakil Ketua TPN Ganjar-Mahfud," kata Arsjad di Gedung HighEnd, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Eko Sulistyo sendiri menyatakan akan mengundurkan diri dari jabatannya usai ditunjuk menjadi wakil ketua TPN Ganjar-Mahfud. Dia mengungkap akan langsung mengurus surat pengunduran diri pada hari ini, Kamis (26/10/2023).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here