Beranda Politik KPU RI Tetapkan 8 Parpol Lolos ke DPR RI

KPU RI Tetapkan 8 Parpol Lolos ke DPR RI

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

0
432
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Tercatat ada delapan partai politik yang lolos ke gedung parlemen DPR di Senayan, Jakarta. 

“Ambang batas dari Parpol yang masuk ke DPR RI minimal empat persen atau memperoleh suara sah nasional minimal 6.071.731,72. Delapan Parpol itu adalah Partai Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PKS, Demokrat, PDIP dan PAN,” kata Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin kepada wartawan di Kantor KPU RI, Jakarta, Minggu (25/8/2024). 

KPU menetapkan Parpol peserta Pemilu 2024 yang memenuhi dan tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional. Ketiga, keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan pada Minggu (25/8/2024). 

“PDI Perjuangan menjadi partai politik dengan raihan suara terbanyak. Sementara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kali ini harus keluar dari parlemen karena tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah,” ujar Afif. 

Berikut perolehan suara partai politik pada Pileg 2024, sesuai nomor urut partainya: 

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here