SOLOK, CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok menggelar Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024 di Ruang Solok Nan Indah, Arosuka, Kamis (9/1/2025). Rapat dihadiri Bupati Solok (diwakili Staf Ahli Safrudin, S.Sos., M.Si.), Forkompimda, Ketua dan Anggota KPU/Bawaslu Kabupaten Solok, Anggota DPRD, Kepala OPD, perwakilan partai politik, BUMN/BUMD, organisasi kemasyarakatan, dan pasangan calon.
Ketua KPU Kabupaten Solok, Hasbullah Alqomar, menyampaikan terima kasih atas dukungan semua pihak sehingga Pilkada 2024 berjalan lancar.
"Penetapan pasangan terpilih dilakukan sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2024, paling lambat 3 hari setelah menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima pada 6 Januari 2025," ujar Hasbullah.
"Alhamdulillah kita telah melaksanakan rekapitulasi hasil penghitungan jumlah suara pada tanggal 3-5 Desember 2024, maka berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 Bagi KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota yang tidak bersengketa, maka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Walikota Terpilih itu paling lambat 3 hari setelah KPU menerima Surat Dinas dari Mahkamah Konstitusi, dan surat ini sudah kita terima sebelumnya pada tanggal 6 Januari 2025 yang lalu," ujar Hasbunallah.
Dikatakannya, maka dari itu hari ini adalah hari terakhir untuk kita dapat melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Tahun 2024.