CARAPANDANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk memfasilitasi kampanye kotak kosong dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Istilah 'kotak kosong' merujuk pada surat suara tanpa foto yang digunakan ketika hanya ada satu calon dalam Pilkada 2024.
Komisioner KPU RI, Idham Holik, menjelaskan bahwa Undang-Undang tidak mengatur tentang kewajiban KPU untuk menyediakan fasilitas untuk foto kosong pada surat suara.
"Undang-Undang Pilkada tidak mengatur kewajiban KPU untuk memfasilitasi kampanye surat suara tanpa foto, atau yang sering disebut kotak kosong," ujar Idham dalam pernyataannya, Sabtu (31/8/2024).
Idham menjelaskan bahwa istilah 'kotak kosong' atau surat suara tanpa foto muncul dari pemilihan Kepala Desa (Pilkades) dan tidak termasuk dalam regulasi yang harus dijalankan oleh KPU.
Idham juga menyatakan bahwa istilah kotak kosong dalam Pilkada merupakan bentuk ekspresi masyarakat yang tidak boleh dihalangi. Menurutnya, ini adalah bagian dari proses demokrasi yang mengakomodasi perbedaan pandangan politik elektoral masyarakat.
"Istilah 'kotak kosong' sebenarnya berasal dari politik pemilihan kepala desa. Dalam Pilkada, sebenarnya tidak ada kotak kosong, yang ada hanyalah surat suara tanpa foto atau calon tunggal," tuturnya.