CARAPANDANG - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Joko Widodo, Rumadi Ahmas merespons pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pencabutan sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
Rumadi menjelaskan kebijakan itu harus punya landasan hukum. Dia tak menemukan dasar hukum jika tindakan itu dilakukan oleh MUI.
"Setahu saya tidak ada dasar hukumnya mencabut label halal dengan alasan seperti yang disebutkan itu," kata Rumadi melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (16/11).
Rumadi pun mengingatkan sertifikasi halal bukan lagi kewenangan MUI. Dengan demikian, MUI tak bisa mencabut sertifikat halal produk-produk yang mendukung Israel.
"Yang bisa mencabut label halal itu BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal)," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM Ikhsan Abdullah mengusulkan pencabutan sertifikat halal dari produk-produk yang perusahaannya mendukung Israel.
Ikhsan menyebut MUI telah mengantongi daftar produk-produk tersebut. Dia berkata ada sekitar 50 produk yang telah teridentifikasi.
"Nanti (produk) yang terafiliasi melakukan pembiayaan untuk perang makanya itu sertifikasi halalnya harus dicabut," ucap Ikhsan di Gedung MUI, Jakarta, Rabu (15/11).
Wakil Komisi VIII DPR dukung MUI