Beranda Hukum dan Kriminal KUHP Baru Ancam Denda Rp10 Juta bagi Pembuat Keributan Malam Hari

KUHP Baru Ancam Denda Rp10 Juta bagi Pembuat Keributan Malam Hari

Selain membuat hingar-bingar, pasal yang sama juga menjerat orang yang membuat seruan atau tanda bahaya palsu, seperti berteriak "kebakaran" padahal tidak terjadi.

0
Ilustrasi

CARAPANDANG - Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mengatur sanksi bagi orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan, termasuk membuat keributan atau berisik pada malam hari. Aturan tersebut tertuang dalam Pasal 265 KUHP.

Pelaku dapat dikenai pidana denda paling banyak Kategori II, yaitu sebesar Rp10 juta.

Selain membuat hingar-bingar, pasal yang sama juga menjerat orang yang membuat seruan atau tanda bahaya palsu, seperti berteriak "kebakaran" padahal tidak terjadi.

Pakta hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, menjelaskan bahwa yang dimaksud "ingar-bingar" mencakup segala aktivitas yang menimbulkan suara memekakkan telinga.

"Semua suara termasuk suara musik, kecuali konser yang telah mengantongi izin keramaian dari polisi dan diselenggarakan di tempat khusus," jelas Ficar mengutip Kumparan, Selasa (20/1/2026).

Ia menambahkan, meski sebelumnya telah diatur dalam berbagai Peraturan Daerah (Perda), pengaturan dalam KUHP dianggap lebih tepat karena nilai dendanya lebih besar dan berlaku secara nasional. Dalam KUHP, waktu "malam" didefinisikan sebagai periode antara matahari terbenam dan matahari terbit.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here