Permohonan Anwar Usman agar martabatnya sebagai hakim konstitusi dipulihkan juga dikabulkan. Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan posisinya sebagai Ketua MK.
Sebagai tanggapan atas putusan ini, MK juga menyatakan akan mengajukan banding.
"Rapat permusyawaratan hakim pagi ini telah selesai dan telah diputuskan bahwa MK akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN dengan Nomor Perkara 604," ujar Juru Bicara Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (14/8).