Beranda Hukum dan Kriminal Lagi dan Lagi, Anwar Usman Ajukan Banding ke MK

Lagi dan Lagi, Anwar Usman Ajukan Banding ke MK

Hakim Konstitusi Anwar Usman telah mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai kasus penunjukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

0
426
Hakim Konstitusi Anwar Usman telah mengajukan banding terhadap keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta mengenai kasus penunjukan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.

Permohonan Anwar Usman agar martabatnya sebagai hakim konstitusi dipulihkan juga dikabulkan. Namun, PTUN Jakarta menolak permohonan Anwar Usman untuk dikembalikan posisinya sebagai Ketua MK.

Sebagai tanggapan atas putusan ini, MK juga menyatakan akan mengajukan banding.

"Rapat permusyawaratan hakim pagi ini telah selesai dan telah diputuskan bahwa MK akan mengajukan banding terhadap putusan PTUN dengan Nomor Perkara 604," ujar Juru Bicara Fajar Laksono di Jakarta, Rabu (14/8).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here