Laporan: Elly Syafni
BUKITTINGGI, CARAPANDANG.COM - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi mengambil langkah tegas dalam upaya pengawasan dan koreksi terhadap narapidana yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Langkah ini diambil sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Sabtu, 3 Februari 2024.
Pengawasan terhadap narapidana yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba diperketat, dengan penerapan metode-metode pengawasan yang lebih komprehensif. Lembaga Pemasyarakatan Bukittinggi bekerja sama dengan pihak keamanan setempat untuk memastikan pengawasan ini dilakukan secara efektif.
Sebagai tindak lanjut, tindakan korektif dilakukan, termasuk pemindahan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang terindikasi terlibat dalam penyalahgunaan narkoba ke Lapas lain di wilayah Sumatera Barat. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran dan pengulangan perilaku yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan Lapas.
Bapak Herdianto, Kepala Lapas Kelas IIA Bukittinggi, menyampaikan, "Pengawasan ketat merupakan langkah preventif yang sangat penting untuk menjaga keamanan lembaga pemasyarakatan. Kami berkomitmen untuk memberikan lingkungan yang aman dan kondusif bagi narapidana yang ingin menjalani rehabilitasi."