Beranda Umum Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Rabu

Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Rabu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta pada Rabu untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

0
Ilustrasi | Istimewa

CARAPANDANG.COM - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM Keliling) di lima lokasi Jakarta pada Rabu untuk memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut.

Berdasarkan akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut beroperasi pada pukul 18.00-14.00 WIB di lima lokasi berikut:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan: Area parkir samping Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Beberapa dokumen yang harus dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama beserta SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Jika SIM telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Untuk perpanjangan SIM B hanya dapat dilakukan di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena perbedaan dokumen. SIM B hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here