Beranda Umum Libur Panjang Hari Raya, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sementara

Libur Panjang Hari Raya, Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Sementara

Kebijakan ganjil genap (Gage) di Jakarta ditiadakan sejak hari ini, Jumat (28/3/2025). Ini terkait momen libur panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

0
Kebijakan ganjil genap (Gage) di Jakarta ditiadakan sejak hari ini, Jumat (28/3/2025). Ini terkait momen libur panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

CARAPANDANG - Kebijakan ganjil genap (Gage) di Jakarta ditiadakan sejak hari ini, Jumat (28/3/2025). Ini terkait momen libur panjang Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Idulfitri 1446 Hijriah.

Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta menyebut, peniadaan Gage di Jakarta berlaku hingga 7 April 2025 mendatang. "Sehubungan dengan Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1977 dan Idulfitri 1446 pada 28 Maret 2025 - 7 April 2025, ketentuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN," tulis Diahub DKI, Jumat (28/3/2025).

Namun, Dishub mengimbau pengguna jalan untuk tetap mengutamakan keselamatan di jalan meski gage ditiadakan. Pengendara diimbau untuk tertib sesuai dengan peraturan rambu-rambu lalu lintas agar perjalanan selamat, aman, dan nyaman.

Ketentuan ganjil genap pada 28 Maret sampai 7 April 2025 yang ditiadakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni, Kemenag Nomor 1017/2024, Kemenaker) Nomor 2/2024, dan MenPAN-RB) Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu juga merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Dalam Pasal 3 ayat (3) disebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here