CARAPANDANG - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dalam perkara korupsi investasi fiktif yang merugikan keuangan negara hingga Rp 1 triliun. Dengan penolakan ini, hukuman 10 tahun penjara terhadap Kosasih berkekuatan hukum tetap.
Putusan kasasi tersebut diketok pada 21 Mei 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin Jupriyadi dengan anggota Ainul Mardhiah dan Arizon Mega Jaya.
Berdasarkan laman resmi Kepaniteraan MA yang diakses Rabu (3/6/2026), amar putusan menyatakan “tolak kasasi terdakwa".
Perkara ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada 6 Oktober 2025, yang menyatakan Kosasih terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam kasus investasi fiktif PT Taspen.
Majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti.
Kosasih kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta . Pada 10 Desember 2025, PT DKI Jakarta menguatkan vonis penjara 10 tahun, namun memperberat subsider pidana pengganti atas uang pengganti dari 3 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Tidak terima dengan putusan banding, Kosasih mengajukan kasasi ke MA pada Maret 2026.
Upaya hukum terakhir ini pun ditolak, mengakhiri proses peradilan dengan vonis tetap 10 tahun penjara.