Beranda Politik Mahfud FD: Tak Usah Ramal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres/Cawapres

Mahfud FD: Tak Usah Ramal Putusan MK Terkait Batas Usia Capres/Cawapres

Mahfud Md. mengatakan tak perlu meramal-ramal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

0
1,273
Istimewa

Mahfud memandang tidak perlu membuat ramalan-ramalan soal putusan karena ramalan yang berdasarkan kekhawatiran publik itu belum tentu terjadi. Bahkan, bisa jadi ramalan terkait dengan putusan MK sudah terlebih dahulu memicu keributan di tatanan sosial.

"Jangan-jangan nanti kita meramal, lalu salah lagi kayak dahulu. Ya 'kan? Ada yang meramal begini-begini, ternyata MK-nya enggak apa-apa, lalu salah semua ramalan. Padahal, rakyat sudah terlalu ribut," kata Mahfud.

MK sebelumnya mengumumkan akan membacakan putusan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terkait dengan batas usia minimal capres dan cawapres pada hari Senin, 16 Oktober 2023.

Pemohon uji materi UU Pemilu terkait batas usia capres/cawapres terdiri atas sejumlah pihak, mulai dari politikus dan partai politik, pengacara, kepala daerah, hingga mahasiswa. Partai politik yang mengajukan gugatan syarat minimal usia capres/cawapres adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Garuda.

Dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dalam petitumnya meminta batas usia capres/cawapres diubah menjadi 35 tahun. Dalam Perkara Nomor 51/PUUXXI/2023 dengan pemohon Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana dan Sekretaris Jenderal DPP Partai Garuda Yohanna Murtika, pemohon mengajukan frasa pada pasal yang diuji materi diubah menjadi "berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah/wakil kepala daerah".

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here