Beranda Politik Mahfud MD Sebut Tuah Jokowi Luntur Pasca Putusan MK Soal Pilkada

Mahfud MD Sebut Tuah Jokowi Luntur Pasca Putusan MK Soal Pilkada

Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut tuah Presiden Joko Widodo (Jokowi) luntur dalam mengatur peta politik di Tanah Air menghilang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada.

0
881
Pakar Hukum Tata Negara Mahfud MD menyebut tuah Presiden Joko Widodo (Jokowi) luntur dalam mengatur peta politik di Tanah Air menghilang pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Pilkada.

CARAPANDANG - Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, menyatakan bahwa pengaruh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam mengatur peta politik nasional telah menurun setelah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang Pilkada.

Ada dua keputusan MK yang dianggap penting dalam mengubah peta politik koalisi di daerah menjelang Pilkada Serentak 2024.

Keputusan tersebut berkaitan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dan persyaratan usia. Keputusan MK ini memungkinkan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah mereka sendiri tanpa syarat kepemilikan kursi di DPRD. Mahfud menilai perkembangan ini sebagai hal yang positif.

Ia berpendapat bahwa gerakan kampus dan masyarakat sipil telah berhasil menghentikan langkah hegemonik dengan memastikan DPR dan pemerintah tunduk pada keputusan MK.

"Sekarang, hegemoni politik, terutama dalam konteks pilkada, sudah tidak ada lagi. Dulu, semuanya dikendalikan oleh apa yang disebut KIM Plus, dari pusat hingga ke daerah," katanya dalam sebuah siaran di YouTube, yang dikutip pada Selasa (3/9/2024).

Mahfud berpendapat bahwa hegemoni yang dimaksud adalah dari Presiden Jokowi, yang menurutnya, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan peta politik di daerah.

Menurut mantan Ketua MK tersebut, ini terlihat dari KIM Plus yang saat ini hanya bertahan di Jakarta. Sementara itu, peta koalisi partai politik lebih dinamis di daerah lain. Sebagai contoh, PDI Perjuangan (PDIP) dan Partai Golkar dapat berkoalisi di Banten.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here