Beranda Politik Mahfud Nilai UU TNI Baru Tidak Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Mahfud Nilai UU TNI Baru Tidak Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Mahfud MD menilai bahwa hasil dari revisi UU TNI ini justru memberikan penguatan terhadap konsep yang sudah lama ada.

0
Istimewa

Dia pun memiliki keyakinan, perwira TNI aktif yang mengisi jabatan di 16 institusi sipil tidak ada perubahan berupa penambahan, justru penghapusan.

"Tapi sebenarnya itu sudah ada jauh sebelum ini semuanya, yang sekarang ditambahkan itu seperti Badan Pengelola Perbatasan, kemudian Kejaksaan dan sebagainya itu sudah ada semuanya, cuma ada di peraturan perundang-undangan lain. Jadi sebenarnya tidak ada tambahan kalau institusi, malah dikurangi satu, Kelautan dan Perikanan itu," papar mantan Ketua MK ini.

Maka itu, dirinya memiliki keyakinan bahwa revisi UU TNi yang disahkan di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto ini tidak ada semangat mengembalikan Dwifungsi TNI yang terjadi pada masa Orde Baru.  
  
"Dari situ menurut saya tidak ada yang kembali ke Dwifungsi. Pasal 47 yang menambah dari 10 menjadi 15 atau 16 institusi yang bisa dimasukkan itu dianggap sebagai kembali ke Dwifungsi. Tapi sebenarnya itu sudah ada jauh sebelum ini semuanya," ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here