Beranda Hukum dan Kriminal MAKI Sebut Hotman Paris Jatuhkan Marwah Presiden Lewat Narasi Izin Tersangka

MAKI Sebut Hotman Paris Jatuhkan Marwah Presiden Lewat Narasi Izin Tersangka

Boyamin menilai narasi Hotman yang menyebut Kapolri seharusnya meminta izin Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka sangat berbahaya dan tidak berdasar hukum.

0
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman (Istimewa)

CARAPANDANG - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menilai pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan penetapan tersangka kliennya dengan izin Presiden Prabowo Subianto justru menjatuhkan marwah kepala negara.

Pernyataan ini menanggapi konferensi pers Hotman pada Jumat (17/7) usai mendampingi mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.

Boyamin menilai narasi Hotman yang menyebut Kapolri seharusnya meminta izin Presiden sebelum menetapkan Febrie sebagai tersangka sangat berbahaya dan tidak berdasar hukum.

Ia menegaskan tidak ada satu pun aturan dalam KUHAP, KUHP, maupun putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan izin Presiden untuk penetapan tersangka, termasuk terhadap seorang jaksa.

"Kalau Hotman mengatakan penetapan tersangka itu tidak izin Presiden, ya itu berarti pakai KUHAP-nya Bang Hotman. Semua orang kedudukannya sama di depan hukum," ujar Boyamin di Jakarta, Senin (20/7/2026).

MAKI mengkhawatirkan pernyataan Hotman justru menciptakan kesan seolah Presiden berada di pihak Febrie dan berseberangan dengan aparat penegak hukum, yakni Polri dan Kejaksaan Agung.

Boyamin juga menyindir bahwa pernyataan tersebut menunjukkan Hotman tidak paham hukum.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here