Beranda Hukum dan Kriminal Mantan Pegawai KPK Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Kementan

Mantan Pegawai KPK Dipanggil Sebagai Saksi Kasus Kementan

KPK) memanggil dua mantan pegawainya yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Kementan

0
Istimewa

"Perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Ali.

Pasal 12 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berbunyi: "Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar".

Dengan poin (e) berbunyi "Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri". dilansir antaranews.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here