Beranda Internasional Mantan Presiden Filipina Resmi Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional

Mantan Presiden Filipina Resmi Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional

0
Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte resmi ditangkap oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Selasa (11/3/2025) pagi di Bandara Internasional Manila.

CARAPANDANG - Mantan Presiden Filipina, Rodrigo Duterte resmi ditangkap oleh Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) pada Selasa (11/3/2025) pagi di Bandara Internasional Manila. Beberapa jam setelah ditangkap, Duterte langsung diterbangkan ke Den Haag, Belanda untuk menghadapi pengadilan ICC, dikutip dari BBC News.

Presiden Filipina saat ini, Ferdinand Marcos Jr., menyatakan bahwa pemerintahnya hanya menjalankan kewajiban hukum internasional. Marcos menegaskan Duterte akan menghadapi tuduhan atas kebijakan “perang narkoba berdarah” yang menyebabkan ribuan orang tewas tanpa proses peradilan.

"Interpol meminta bantuan, dan kami menaatinya," kata Presiden Marcos dalam konferensi pers. "Inilah yang diharapkan komunitas internasional dari kami,” tambahnya.

Putri Duterte yang juga menjabat sebagai Wakil Presiden, Sara Duterte, mengecam penangkapan ini sebagai bentuk penganiayaan politik. Sementara itu, Duterte sendiri menolak meminta maaf atas kebijakan kerasnya terhadap narkoba.

Dalam sebuah video yang diunggah putrinya, ia mempertanyakan dasar hukum surat perintah ICC. Ia juga menegaskan bahwa jika dirinya bersalah, ia hanya ingin diadili di Filipina oleh hakim lokal.

Pendukung Duterte mengajukan petisi ke Mahkamah Agung agar Filipina tidak mematuhi ICC. Mereka beralasan bahwa penarikan negara itu dari ICC pada 2019 seharusnya mengakhiri yurisdiksi pengadilan tersebut atas Filipina.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here