Sementara itu, sambungnya, pertanian organik merupakan teknik budidaya pertanian yang berorientasi pada pemanfaatan bahan-bahan alami (lokal), tanpa bahan-bahan kimia sintesis seperti pupuk dan pestisida anorganik.
"Untuk itu, petani kita harus menangkap peluang dalam pengembangan produk pertanian organik ini. Pola seperti ini banyak dilakukan petani untuk menghadapi kelangkaan dan kemahalan pupuk buatan (anorganik) dan pestisida kimia," ungkapnya lagi.
Saat ini, sambungnya, Pemprov Sumbar telah berkomitmen untuk mengembangkan pertanian organik melalui pembentukan Lembaga Sertifikasi Organik (LSO) di Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Sumbar. Sejauh ini, sudah terbentuk 42 Nagari/Desa Pertanian Organik di Sumbar, dengan lahan bersertifikat seluas 186 Ha, yang dikelola oleh 32 Kelompok Tani bersertifikat.
"Agar gerakan pertanian organik berjalan maksimal, kita juga mendorong pengembangan Klinik Pengendalian Hama Terpadu (PHT). Saat ini, tercatat sebanyak 29 Klinik PHT yang aktif di seluruh Sumbar," sebutnya.
Di akhir sambutannya, Gubernur juga menegaskan bahwa petani harus mendapat kemudahan akses kepada benih unggul, mampu mengendalikan hama dan penyakit, serta menggunakan pupuk dan pestisida berbahan alami agar aktivitas pertanian berjalan lebih efektif dan efisien. (adpsb/nov)