Beranda Umum Mendag Bedakan Izin Penjualan di E-commerce dan Social Commerce

Mendag Bedakan Izin Penjualan di E-commerce dan Social Commerce

Pemerintah Indonesia melalui Menteri Perdagangan akan mengatur perizinan yang berbeda antara platform e-commerce dan social commerce melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020.

0

"Tidak boleh jadi produsen. Misalnya Tiktok bikin celana merek Tikto ya tidak bisa," ucapnya. Di kesempatan terpisah, Staf khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari, menuturkan bahwa sebenarnya tidak sulit menemukan produkproduk yang dijual di Tiktok Shop melakukan perdagangan cross border.

Meski demikian, hal itu ditampik oleh manajemen Tiktok di Indonesia. Maka dari, ia menegaskan perlu diatur secara regulasi lewat revisi Permendag agar tidak ada ruang abu-abu untuk mengatur bisnis atau izin usaha daring di setiap platform.

"Faktanya harga-harga yang di Tiktok Shop hari ini, itu harga-harga produk impor. Pasti. Yang kita sebut predatory pricing. Bagaimana tidak harga parfum dijual Rp20 ribu, Rp30 ribu t-shirt, kemudian ada sandal," ucap dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here