"Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa tetap berdiri dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing," katanya.
Budi juga menegaskan kebijakan terkait tata ruang dan aturan zonasi minimarket merupakan kewenangan masing-masing pemda. Karena itu, pemerintah pusat masih akan melihat lebih lanjut akar persoalan yang terjadi di Lombok Tengah, termasuk langkah penataan ulang yang dilakukan pemerintah daerah setempat.
Menurut dia, setiap daerah memiliki rencana tata ruang wilayah yang berbeda-beda sehingga penyesuaian kebijakan juga bergantung pada aturan di daerah masing-masing.
"Kalau misalnya pemerintah daerah mau menata ulang, saya pikir semua tujuannya baik. Karena semua masing-masing daerah punya tata ruang, tata wilayah," ujarnya.
Sebelumnya, ratusan karyawan Alfamart di Lombok Tengah menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Lombok Tengah menyusul penutupan sejumlah gerai ritel modern di wilayah tersebut.
Dalam video yang beredar di media sosial, para pekerja yang tergabung dalam Himpunan Karyawan Alfamart terdampak penutupan toko meminta kejelasan terkait status pekerjaan mereka. Mereka juga mendesak pemerintah daerah memberikan solusi atas potensi PHK massal yang mengancam para pekerja.