Surat edaran tersebut mengatur hal-hal yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh PTKL selama masa transisi yang akan berakhir Desember 2024 mendatang sehingga proses evaluasi dapat berjalan secara optimal.
Nadiem menambahkan, Kemendikbudristek akan terus berkoordinasi dengan kementerian atau lembaga lain selama proses evaluasi berlangsung sehingga menjadi jaminan bahwa pelaksanaan evaluasi PTKL berlangsung objektif dan transparan.
Nadiem juga memastikan penataan PTKL tersebut menjadi bagian dari agenda besar dalam revitalisasi pendidikan dan pelatihan vokasi dalam rangka menciptakan sumber daya manusia (SDM) yang unggul.
Penataan dan evaluasi sekaligus untuk memastikan tersedianya layanan pendidikan tinggi vokasi dan profesi yang terstandarisasi, berkualitas, dan bermakna.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbudristek Kiki Yuliati mengatakan pihaknya akan mengawal dan melakukan evaluasi dengan pelaksanaan paling lambat hingga 20 Desember 2024.
“Proses evaluasi akan dilakukan dengan kriteria dan instrumen yang ditetapkan oleh Kemendikbudristek,” katanya.