Adapun SKB tersebut bernomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024. Ketiganya berisi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Dalam surat itu, tidak ada terkait dengan libur sekolah selama Ramadan. Penerbitan SKB Tiga Menteri dilakukan dalam rangka efisiensi dan efektivitas hari kerja.
Bahkan, memberi pedoman bagi instansi pemerintah dan swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama 2025. Berdasarkan SKB tersebut, jumlah hari libur nasional sebanyak 17 hari dan cuti bersama sebanyak 10 hari.