Beranda Warta Kementerian Meneker Ingatkan Sertifikasi Profesi Bukan Hak Istimewa Segelintir Orang

Meneker Ingatkan Sertifikasi Profesi Bukan Hak Istimewa Segelintir Orang

Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak.

0
Istimewa

CARAPANDANG - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memimpin pertemuan dengan Sekretariat Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Pada pertemuan tersebut dia meminta kepada BNSP untuk memperkuat layanan sertifikasi profesi agar lebih luas jangkauannya, dan mudah diakses oleh masyarakat, termasuk penyandang disabilitas.

Menurutnya ini sangat penting dilakukan, sebab sertifikasi profesi merupakan sebuah bukti bahwa seseorang memiliki kemampuan kerja sesuai standar.

"Bukti kemampuan ini membantu tenaga kerja lebih percaya diri bersaing dan membuka peluang kerja yang lebih luas," katanya.

Maka itu dia meminta agar akses sertifikasi harus adil dan tidak diskriminatif. Kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas, perlu dilibatkan agar kesempatan kerja yang layak bisa dirasakan lebih merata dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

"Sertifikasi bukan hak istimewa segelintir orang. Setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memiliki kesempatan sama untuk mendapatkan pekerjaan yang layak dan berkontribusi pada ekonomi nasional," katanya.

Menurutnya, Kemnaker dan BNSP berperan penting dalam memastikan pengakuan kemampuan kerja berjalan baik. Sertifikat kompetensi kerja diterbitkan melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), yaitu lembaga yang melakukan uji kompetensi sesuai bidang kerja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here