Beranda Umum Mengawal Suara Disabilitas Mental pada Pemilu 2024

Mengawal Suara Disabilitas Mental pada Pemilu 2024

KPU RI memperbolehkan pemilih kategori penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang memiliki hak suara pada Pemilu 2024

0
Istimewa

Sementara untuk penyandang disabilitas mental yang telah selesai menerima layanan di sentra, menurut Salahudin, selain memastikan kelengkapan identitas, sentra akan berkoordinasi untuk dengan KPU untuk menentukan tempat pemungutan suara (TPS) yang diperbolehkan penyandang disabilitas mental memilih bersama pendamping mereka.

“Kemudian kelayakannya tentu kami minta pertimbangan dari penanganan ahli ODGJ, termasuk peksos (pekerja sosial) kami yang ada di sana. Kalau di luar, kami lihat mana yang layak untuk menggunakan hak suaranya di luar,” ujar Salahudin.

Kemensos juga berkewajiban mengenalkan para calon yang akan dipilih oleh penerima manfaat pada Pemilu nanti. Pihaknya juga memastikan disabilitas mental yang layak memilih, merupakan penerima manfaat yang stabil dan rutin mengonsumsi obat.

Selain itu, Kemensos melalui kepala sentra minimal satu minggu sebelum pelaksanaan pemilu akan memberi sosialisasi kepada penerima manfaat. Kemensos menjamin pendamping penyandang disabilitas tidak mempengaruhi pemilih dengan penandatanganan surat perjanjian mutlak untuk netral.

Jawa Barat adalah salah satu kantong suara pemilu terbesar. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Jawa Barat Hedi Ardia menyebut sekitar 32 ribu lebih penyandang disabilitas mental di daerah itu akan ikut memberikan suara pada Pemilu 2024.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here