Beranda Umum Menkes Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Ditunda Lagi, Defisit Rp. 30 T per Tahun

Menkes Sebut Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tidak Bisa Ditunda Lagi, Defisit Rp. 30 T per Tahun

Menkes menjelaskan bahwa defisit yang berkelanjutan berdampak pada operasional rumah sakit akibat penundaan pembayaran klaim.

0
Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

"Kenaikan premi BPJS tidak ada pengaruhnya sama sekali kepada masyarakat miskin. Karena masyarakat miskin dibayari oleh pemerintah," tegas Menkes.

Dalam pernyataannya, Budi Gunadi Sadikin juga menyebutkan bahwa nilai kenaikan yang diwacanakan masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan pengeluaran untuk rokok.

"Yang memang bayarnya kan Rp42.000 sebulan. Menengah ke atas kayak wartawan Rp42.000 sebulan, harusnya bisa deh ya. Yang laki-laki beli rokok kan lebih dari Rp42.000 sebulan," ujarnya.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menyatakan bahwa kenaikan iuran diperlukan untuk melakukan reformasi kesehatan sekaligus memperbaiki sistem keuangan BPJS Kesehatan yang selama ini defisit.

Menurutnya, kenaikan hanya akan langsung berdampak pada masyarakat desil 7-10 yang dianggap mampu berdasarkan DTSEN.

Namun, wacana ini mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Ketua Umum Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Agung Nugroho mengingatkan bahwa kenaikan iuran berpotensi meningkatkan jumlah peserta nonaktif.

"Jika iuran naik, banyak keluarga akan melakukan penyesuaian pengeluaran. Risiko yang muncul adalah meningkatnya tunggakan dan kepesertaan nonaktif. Pada akhirnya, mereka bisa kehilangan jaminan kesehatan saat justru paling dibutuhkan," katanya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here