CARAPANDANG - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan bahwa harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tidak akan mengalami kenaikan hingga Desember 2026. Jaminan ini disampaikan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR serta konferensi pers di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Purbaya menegaskan bahwa pemerintah telah melakukan perhitungan matang terhadap ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dalam berbagai skenario, termasuk jika harga minyak mentah dunia rata-rata mencapai US$ 100 per barel hingga akhir tahun.
"Dengan asumsi harga minyak dunia rata-rata US$ 100 per barel sampai akhir tahun, dan ditambah dengan efisiensi lain, pemotongan dan penghematan di sana-sini, kita bisa pastikan defisitnya masih di sekitar 2,9% dari PDB," ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian.
Batas defisit tersebut masih berada di bawah ambang maksimal 3% dari PDB yang diamanatkan undang-undang.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa selama rata-rata harga minyak tidak melebihi US$ 97 per barel, harga BBM subsidi dapat dipertahankan hingga akhir tahun.
Purbaya mengungkapkan pemerintah masih memiliki dana bantalan fiskal berupa Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp420 triliun yang dapat digunakan jika terjadi tekanan harga minyak yang tidak terkendali.