Beranda Umum Menkominfo Surati OJK, Rekening Terkait Judi Online Akan Diblokir

Menkominfo Surati OJK, Rekening Terkait Judi Online Akan Diblokir

Untuk mendukung hal ini, Menkominfo melayangkan surat kepada Orotitas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir beberapa rekening yang terkait tindak judi online ini.

0
1,289

CARAPANDANG - Pemerintah tengah getol dalam memberantas judi online di Indonesia. Hal in dibuktikan dengan diterbitkannya instruksi Menkominfo (Inmenkominfo) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot. Instrksi ini dikeluarkan dalam rangka menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat.

Untuk mendukung hal ini, Menkominfo melayangkan surat kepada Orotitas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir beberapa rekening yang terkait tindak judi online ini. Surat bernomor

B-640/M.KOMINFO/AI.05.02/09/2023 ini ditandatangani Menkominfo pada 18 September 2023.

"Berkaitan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Ketua Dewan Komisioner OJK, yang memiliki kewenangan dalam pengawasan jasa keuangan sesuai Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan Penyelenggara jasa Keuangan agar memblokir rekening-rekening perbankan yagn digunakan dalam aktivitas judi online sebagaimana terlampir dalam surat ini," tulis surat Menkominfo dikutip dari Liputan6.com, Rabu (20/9/2023).

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi menerbitkan instruksi Menkominfo (Inmenkominfo) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot dalam rangka menjaga ruang digital yang aman, sehat, positif, dan produktif bagi masyarakat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here