"Mereka (kementerian/lembaga) harus menata kembali, bahwa si A si B masuk kementerian ini. Si C si D masuk kementerian itu, harus didata dulu," ucap Rini.
Rini menyebut, kuota ASN yang akan dipindah dari Jakarta ke IKN kemungkinan akan berubah. Dengan jumlah kementerian yang bertambah, tentu menyebabkan kuota masing-masing kementerian pun berkurang.
"Misalnya, KemenPAN harus memindahkan sekitar - kami kan kementerian kecil - harus memindahkan 60 orang. Mungkin dengan jumlah kementerian sebanyak ini, mungkin KemenPAN harus mengurangi," ucap Rini.
Pada prinsipnya, lanjut Rini, kementeriannya masih menunggu arahan Presiden Prabowo Subianto. Termasuk Peraturan Presiden (Perpres) yang mengatur teknis perpindahan ASN dari Jakarta ke IKN.