CARAPANDANG - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas memastikan tidak akan ada PHK massal bagi tenaga honorer dalam waktu dekat.
Padahal, pemerintah tak boleh lagi mempekerjakan tenaga non-ASN per 28 November 2023, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
“Honorer mestinya 28 November selesai ya. Tetapi, ini di RUU ASN kita diberi ruang sesuai dengan arahan presiden, tidak akan ada PHK massal,” katanya di Kompleks Gedung BRIN, Jakarta pada Selasa (5/9/2023).
Selain itu, menurut Anas, arahan berikutnya dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) adalah kebijakan untuk menghindari penurunan pendapatan tenaga honorer serta pemberatan anggaran.
Maka dari itu, dia menjamin bahwa status tenaga non-ASN masih aman hingga Desember 2024, karena telah ada kesepakatan untuk menunda penghapusan yang diatur dalam UU tersebut. “Insya Allah non-ASN ini masih aman, karena kami sudah mengeluarkan SE untuk dianggarkan di 2024,” terangnya.
Adapun mengenai dasar hukum kebijakan ini, Anas mengaku pihaknya sedang menyiapkan aturan baru. “Ya, yang jelas diundur. Nanti akan ada aturan berikutnya,” tegas mantan bupati Banyuwangi itu.