Sebelumnya, Menteri HAM Natalius Pigai mengusulkan agar revisi UU Polri membuka peluang bagi kalangan sipil profesional untuk menduduki sejumlah jabatan strategis nonoperasional di lingkungan Polri.
Pigai menegaskan bahwa jabatan yang dimaksud bukanlah posisi yang berkaitan langsung dengan tugas pokok operasional kepolisian, melainkan bidang-bidang dukungan manajerial dan administrasi strategis.
Jabatan tersebut mencakup bidang perencanaan, pengelolaan sumber daya manusia, pengawasan internal (inspektorat), transformasi digital, pengelolaan keuangan, personalia, hingga tata kelola organisasi yang setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon I.
"Kalau selama ini anggota Polri bisa jadi pejabat di institusi sipil, kementerian, dan lembaga, maka sebaiknya juga ada dari kalangan sipil yang bisa menduduki jabatan utama di institusi Polri," kata Pigai dalam keterangannya, Jumat (5/6/2026), dikutip dari Tempo.co.
Menurut Pigai, langkah tersebut diperlukan untuk memperkuat profesionalisme sekaligus menciptakan keseimbangan dalam tata kelola pemerintahan yang demokratis.
Hingga berita ini diturunkan, usulan Pigai masih dalam tahap wacana dan belum mendapat keputusan final dari pemerintah maupun DPR. Proses pembahasan revisi UU Polri sendiri masih berlangsung di parlemen.