“Kami ingin mengajak para kepala desa, operator data desa, operator Dinsos, untuk benar-benar menggunakan saluran yang ada dalam memperbaiki data kita. Untuk data Bansos akan dimutakhirkan setiap tiga bulan sekali, sementara untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI-JKN) akan di-update setiap bulan, tetapi berlakunya 3 bulan kemudian,” pungkasnya. dilansir kemensos.go.id