Beranda Ekonomi Menteri Koperasi dan UKM: Kami Tegas Akan Menutup dan Hentikan Pelaku Usaha Barang Bekas

Menteri Koperasi dan UKM: Kami Tegas Akan Menutup dan Hentikan Pelaku Usaha Barang Bekas

Kementerian Koperasi dan UKM dengan tegas akan menutup dan menghentikan pelaku usaha thrifting atau barang bekas.

0
2,716
Kementerian Koperasi dan UKM dengan tegas akan menutup dan menghentikan pelaku usaha thrifting atau barang bekas.

CARAPANDANG - Kementerian Koperasi dan UKM dengan tegas akan menutup dan menghentikan pelaku usaha thrifting atau barang bekas.

Hal ini dilakukan karena thrifting semakin marak dan berpotensi merugikan UMKM dalam negeri.

Melansir dari kemenkopukm.go.id, Menkop UKM Teten Masduki menyebutkan praktik penjualan barang impor ilegal harus dihentikan untuk menjaga keberlangsungan UMKM.

"Jadi argumen kita sangat kuat. Secara background, kita ingin melindungi UMKM terutama di produk tekstil dan non-tekstil. Karena kita juga di tengah gerakan untuk mencintai, membeli, mengkonsumsi produk dalam negeri, malah ada penyelundupan barang-barang bekas. 80 persen pelaku industri tekstil ini UMKM. Ini sebagian besar kenanya ke UMKM," kata Menkop Teten di Kantor Kemenkop UKM, Senin (13/3/2023).

Menteri Teten menambahkan, adanya aktivitas thrifting juga disebabkan oleh fenomena supply dan demand. Sehingga apabila supply thrifting produk impor dapat dihentikan maka akan berpengaruh pada market yang kemudian dapat diisi oleh produk dalam negeri.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Kecil dan Menengah KemenKopUKM Hanung Harimba mengatakan larangan thrifting pakaian impor sebenarnya sudah diatur pada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here