CARAPANDANG - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menargetkan transformasi besar dalam pelayanan pertanahan.
Mulai 17 Agustus 2026, proses balik nama sertifikat tanah ditargetkan selesai maksimal 10 hari kerja, dengan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang hanya memakan waktu tiga hari.
Target 10 hari ini merupakan akumulasi dari tiga tahapan utama. Pertama, verifikasi dan validasi BPHTB oleh pemerintah daerah (Pemda) yang dibatasi maksimal tiga hari.
Kedua, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang ditargetkan selesai dalam dua hari.
Ketiga, proses administrasi dan pemeriksaan dokumen di Kantor Pertanahan (Kantah) yang ditargetkan rampung dalam lima hari.
"Kami betul ingin transformasi pelayanan, memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat," ujar Nusron.
Salah satu terobosan untuk memastikan target tiga hari verifikasi BPHTB tercapai adalah dengan menerapkan asas fiktif positif.
Jika dalam waktu tiga hari Pemda tidak melakukan verifikasi, maka permohonan pembayaran BPHTB tersebut dianggap disetujui secara otomatis.
Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Dalam Negeri.
"Kalau selama tiga hari tidak diverifikasi, maka dinyatakan setuju," tegas Nusron.