CARAPANDANG - Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa menyatakan bahwa pengelolaan risiko pembangunan perlu dilakukan secara bersama.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Komite Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN) di Gedung Bappenas.
“Pengelolaan risiko pembangunan tidak dapat hanya mengandalkan peran manajemen risiko di organisasi, namun perlu dilakukan secara bersama,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Di tengah proses penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, lanjut dia, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MRPN.
Melalui koordinasi Komite MRPN, pemerintah dinyatakan terus berupaya memperkuat aspek manajemen risiko dalam penyusunan program, pengambilan keputusan, serta pengendalian program dan proyek strategis.
Penerapan MRPN diharapkan dapat meningkatkan capaian pembangunan, kualitas tata kelola penyelenggaraan negara, serta efektivitas sistem pengendalian internal dan berkembangnya inovasi pelayanan publik.
“MRPN dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah menerapkan good governance dalam pengelolaan kebijakan pembangunan,” ucap Kepala Bappenas.