Kebijakan ini diyakini tidak akan membebani wisatawan mancanegara. Justru, menunjang dalam memberikan pelayanan pariwisata yang lebih baik. "Kami mendukung adanya pungutan untuk wisatawan mancanegara ini dan kami tidak ingin hal ini menjadi isu (perdebatan). Oleh karena itu kita ingin menyosialisasikan kebijakan ini dengan baik karena tujuannya jelas agar pariwisata Bali bisa terus lestari, berbudaya, bermartabat," ujar Made.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun di kesempatan yang sama mengungkapkan, kebijakan itu rencananya akan mulai berlaku pada Februari 2024. Untuk tahap awal, pungutan pajak wisman ini akan difokuskan pada dua program yakni penanganan dan pengelolaan sampah serta program-program dalam menjaga adat budaya Bali.
"Program ini akan dijalankan di seluruh Bali, (program) ini melihat Bali secara utuh," kata Pemayun.
Kini, Pemprov Bali telah melakukan sosialisasi ke berbagai pihak termasuk dengan kedutaan-kedutaan asing serta pihak maskapai. Sebelumnya pihaknya juga telah melakukan simulasi proses pemungutan pajak bagi wisatawan mancanegara saat tiba di Bali. Secara keseluruhan estimasi waktu per wisatawan hanya sekitar 23 detik.
"Dan (simulasi) itu kita lakukan di jam-jam sibuk, artinya tidak akan menyebabkan antrean," ujar Pemayun.