Beranda D.I. Yogyakarta Merokok di Malioboro Kini Kena Sanksi Rp7,5 Juta

Merokok di Malioboro Kini Kena Sanksi Rp7,5 Juta

0
Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerapkan area ini bebas rokok mulai 2025. Bagi setiap warga maupun wisatawan yang datang berkunjung ke kawasan Malioboro harus mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali.

CARAPANDANG - Wisatawan yang berlibur ke kawasan Malioboro Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dilarang merokok. Bagi wisatawan yang melanggar atau kepergok menghisap tembakau akan dikenai sanksi hingga Rp7,5 juta.

Pemerintah Kota Yogyakarta resmi menerapkan area ini bebas rokok mulai 2025. Bagi setiap warga maupun wisatawan yang datang berkunjung ke kawasan Malioboro harus mematuhi aturan tersebut tanpa terkecuali.

"Mengingat sosialisasi sudah sering dilakukan. Mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi," ujar Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta Ahmad Hidayat, Senin (13/1/2025).

Menurutnya, sanksi itu diatur berdasarkan Perda Kota Yogyakarta Nomor 2 tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sanksi diterapkan setelah dilakukan sosialisasi dan pembinaan kepada para pelanggar selama beberapa tahun terakhir.

Selama 2024, pihaknya mencatat sebanyak 4.158 pelanggar telah dibina karena merokok di kawasan Malioboro. Dari jumlah tersebut, 36 orang merupakan warga lokal, sisanya wisatawan.

Pihaknya juga telah melakukan pembinaan berupa imbauan agar mereka tidak merokok di kawasan yang merupakan area tanpa rokok. Meski begitu, Satpol PP juga telah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro.

Tujuannya, agar para pengunjung tetap memiliki hak ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan. Lokasi tersebut antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali, Utara Plaza Malioboro, dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here