CARAPANDANG.COM - Meski hari Minggu, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menghadirkan dua lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan warga Jakarta yang ingin mengurus perpanjangan.
Melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi pada pukul 08.00 – 12.00 WIB. Catat detail lokasinya:
- Jakarta Timur di Jalan Raden Inten Kalimalang samping McD Duren Sawit
- Jakarta Barat di Jalan Panjang dekat Bank BTN Kebon Jeruk
Adapun dokumen yang harus dibawa ke SIM Keliling antara lain KTP dan SIM asli beserta fotokopi, formulir permohonan, dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.