Beranda Umum Minggu, SIM Keliling Tetap Beroperasi di Dua Lokasi Jakarta

Minggu, SIM Keliling Tetap Beroperasi di Dua Lokasi Jakarta

Layanan ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat yang hanya memiliki waktu di hari Minggu untuk mengurus perpanjangan SIM.

0
carapandang.com

Sebagai informasi, pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku, akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Sanksi maksimal yang bisa dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here