“Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Jadi harapan saya begitu akan dilakukan PSU, maka kami minta kepada seluruh masyarakat Pohuwato untuk tidak golput. Kita akan memilih kembali kepada wakil kita terhadap 11 Aleg Provinsi Gorontalo dari berbagai macam partai. Keputusan MK akan berlaku sejak keputusan itu dikeluarkan atau selama 45 hari setelah putusan untuk diadakan pemungutan suara ulang. Sebagai warga negara yang taat hukum, maka keputusan MK harus kita hormati dan wajib hukumnya bagi KPU untuk menjalankan keputusan MK tersebut”, jelas Saipul.
Bupati Saipul juga mengingatkan masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan keamanan selama proses pemungutan suara berlangsung.
“Mari kita jaga ketertiban dan keamanan bersama. Hindari tindakan yang dapat mengganggu kelancaran proses pemilihan. Saya juga mengimbau kepada seluruh pihak terkait untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh integritas”, tegasnya.
Dengan imbauan ini, diharapkan tingkat partisipasi masyarakat dalam pemungutan suara ulang pemilihan anggota DPRD Provinsi Gorontalo dapat meningkat, sehingga proses demokrasi di daerah ini dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan wakil-wakil yang benar-benar mewakili aspirasi masyarakat.