CARAPANDANG - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan syarat pendidikan minimal calon presiden serta calon anggota legislatif dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada. "Mengadili, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua Majelis Hakim MK, Suhartoyo, di Jakarta, Senin (29/9/2025)
Menurut majelis, tidak terdapat persoalan konstitusionalitas norma berkenaan persyaratan pendidikan calon presiden dan anggota legislatif. Majelis menilai dalil permohonan pemohon yang meminta syarat pendidikan itu diubah menjadi sarjana, tidak beralasan menurut hukum.
"Dalil pemohon terkait syarat pendidikan paling rendah bertentangan dengan UUD 1945, adalah tidak beralasan menurut hukum," ujarnya.
Sebelumnya, pemohon meminta MK mengubah syarat pendidikan capres-cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah dari SMA menjadi sarjana. Pemohon Hanter Oriko Siregar menggugat Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e UU 7/2017 tentang Pemilu.
Kemudian, Pasal 7 ayat (2) huruf c UU 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015. Dalam permohonannya, pemohon menyebut syarat pendidikan minimal sarjana bagi orang-orang yang bekerja di bidang lain, seperti guru SD, jaksa, dan pengacara.
Pemohon mempertanyakan, mengapa syarat pendidikan minimal pejabat yang dipilih rakyat lebih rendah dari syarat minimal guru SD.