CARAPANDANG - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) terkait delik perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Putusan tersebut mengubah frasa dalam pasal yang selama ini dinilai multitafsir.
Dalam putusan perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Senin (2/3/2026), MK menyatakan frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Mahkamah menilai frasa "tidak langsung" berpotensi menjadikan pasal tersebut sebagai "pasal karet" yang dapat ditafsirkan secara subjektif oleh penegak hukum.
Akibatnya, norma ini dikhawatirkan bisa menjerat pihak-pihak tertentu seperti advokat, jurnalis, atau aktivis yang sedang menjalankan profesinya.
"Dengan maksud untuk mencegah/menghindarkan kemungkinan frasa 'secara langsung atau tidak langsung' digunakan secara karet (lentur atau elastis) yang dapat menjerat siapa saja yang berada dalam posisi yang tidak sejalan dengan penegak hukum, maka norma Pasal 21 UU Tipikor perlu disinkronkan dengan semangat Pasal 25 UNCAC," ujar Majelis Hakim MK dalam pertimbangannya.