4. Televisi: Pengadaan 5.400 unit televisi 75 inci yang dinilai tidak sesuai kebutuhan dan diduga mark up.
Selain mark up barang, Kejagung juga mendapati fakta bahwa para tersangka mengarahkan penunjukan yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan mereka sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Yayasan-yayasan tersebut tetap mendapatkan penunjukan meski tidak memenuhi syarat, dan menerima insentif miliaran rupiah setiap harinya.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka saat ini menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.