Beranda Hukum dan Kriminal Motor Gede RK yang Disita KPK Tak Dilaporkan Dalam LHKPN

Motor Gede RK yang Disita KPK Tak Dilaporkan Dalam LHKPN

0
Motor Gede RK yang Disita KPK Tak Dilaporkan Dalam LHKPN

CARAPANDANG - Motor gede eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) telah diamankan oleh KPK di Rupbasan KPK. Motor itu diamankan setelah penyidik menggeledah rumah RK terkait dugaan korupsi di bank BJB.

Jubir KPK Tessa Mahardhika mengatakan bahwa motor tersebut tak dilaporkan RK dalam LHKPN. "Belum/Tidak masuk dalam pelaporan LHKPN. sdr. RK," kata Tessa saat dikonfirmasi.

KPK menduga motor gede mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil bersumber dari korupsi. Korupsi itu terkait penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB).

“KPK menyita sebuah kendaraan-kendaraan itu tentunya bisa menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi. Apakah itu sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” kata  Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Dalam kasus ini, KPK resmi menetapkan lima orang tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di bank BJB. Kelima tersangka yaitu, Yuddy Renaldi (YR) Mantan Dirut bank BJB, Widi Hartoto (WH) Pemimpin Divisi Corporate Sekretary bjb.

Serta tiga pihak swasta, Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (SUH) dan R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here