Bila sudah memiliki payung hukum, tegas Inez, pengelola rumah singgah akan lebih mudah menjalankan kegiatan operasional.
Selain kekuatan hukum, Inez menyebut pengelolaan rumah singgah juga membutuhkan sumber daya baik manusia, finansial dan infrastruktur.
Terakhir pengelola rumah singgah juga harus memiliki jejaring yang kuat antar sesama rumah singgah dan pihak lain guna pelayanan masyarakat. dilansir antaranews.com