Beranda Umum MUI Serukan Tuntutan Agar Presiden Israel Diseret ke Mahkamah Pidana Internasional

MUI Serukan Tuntutan Agar Presiden Israel Diseret ke Mahkamah Pidana Internasional

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada seluruh masyarakat dunia untuk ikut menyuarakan tuntutan agar Presiden Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional atas kekejaman yang dilakukan kepada rakyat Palestina.

0
1,555
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyerukan kepada seluruh masyarakat dunia untuk ikut menyuarakan tuntutan agar Presiden Israel Benjamin Netanyahu ke Mahkamah Pidana Internasional atas kekejaman yang dilakukan kepada rakyat Palestina.

"Melihat begitu mengenaskannya keadaan yang dialami oleh masyarakat Gaza, seluruh badanbadan hak asasi manusia internasional menyoroti dan memberi perhatian penuh terhadap terjadinya krisis kemanusiaan yang semakin parah di sana. Apalagi Israel juga memblokade makanan, air, dan listrik, terhadap warga sipil di sana," ujarnya.

Anwar juga memaparkan Rumah Sakit Al-Ahli yang menjadi pusat perbantuan dan sangat diperlukan oleh rakyat Gaza, tidak hanya untuk kepentingan perawatan tetapi juga untuk tempat mengungsi, turut dibom dan dihancurkan.

"Akibat dari ulah Israel tersebut, jumlah korban yang tewas sudah mencapai 4.651 orang dan yang terluka sekitar 14.254 orang. Bahkan di wilayah Tepi Barat yang berdampingan dengan Gaza juga sudah ada sekitar 93 orang yang tewas. Jadi ini benar-benar sudah merupakan genosida," tuturnya.

Anwar juga menyerukan agar masyarakat dunia turut membantu rakyat Palestina, utamanya pasukan Hamas dan Hizbullah ,untuk menghapus kejahatan kemanusiaan yang telah terjadi lebih dari 75 tahun di Palestina ini.

"Masyarakat dunia juga harus berusaha dengan sekuat tenaga untuk membantu menghentikan dan menghapus penjajahan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina tersebut, karena bagaimanapun penjajahan itu tidak pernah sesuai dengan nilai-nilai peri kemanusiaan dan peri keadilan," katanya.

  • Tags

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here