Beranda Umum MUI Sesalkan Pelonggaran Syarat Halal Produk AS dalam Perjanjian Dagang RI-AS

MUI Sesalkan Pelonggaran Syarat Halal Produk AS dalam Perjanjian Dagang RI-AS

Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof KH Asrorun Ni'am Sholeh, menegaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersifat mutlak dan tidak dapat dinegosiasikan, termasuk dalam perjanjian bilateral dengan negara manapun.o

0
Perjanjian dagang Indonesia-Amerika

Sebelumnya, Wakil Kepala Center for Sharia Economic Development (CSED) Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Handi Risza juga menyoroti klausul pengakuan standar regulasi produk pertanian dan daging AS.

Ia mengingatkan agar pemerintah tidak mengorbankan kedaulatan ekonomi nasional dan aturan mengenai jaminan produk halal serta keamanan pangan yang sudah diatur dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Isu sertifikasi halal ini menjadi salah satu poin penting dalam perjanjian ART yang ditandatangani di Washington DC pada Kamis (19/2/2026).

Sebelumnya, Pemerintah AS melalui United States Trade Representative (USTR) memang menyoroti implementasi UU Jaminan Produk Halal dan menjadikannya sebagai salah satu alasan pemberian tarif 32 persen bagi produk Indonesia pada tahun lalu.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here