CARAPANDANG - Sidang Pleno IV Penetapan Tata Tertib Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang, Jawa Timur, diwarnai dengan perdebatan sengit dan aksi kericuhan, Minggu (30/8/2026).
Pemicu utama ketegangan adalah polemik mengenai syarat masa jeda atau iddah politik bagi calon Ketua Umum PBNU.
Perdebatan muncul setelah sejumlah peserta mengusulkan agar mantan anggota partai politik dapat langsung mencalonkan diri tanpa masa tunggu.
Aturan dalam Peraturan Perkumpulan NU Nomor 3 Tahun 2025 mensyaratkan calon ketua umum yang pernah menjabat sebagai pejabat politik harus menunggu selama satu tahun sejak pengunduran diri.
Aturan ini dinilai merugikan salah satu bakal calon, KH Yusuf Chudlori (Gus Yusuf), yang baru melepas jabatan sebagai Ketua DPW PKB Jawa Tengah pada Februari 2026.
Sidang yang dipimpin oleh Mohammad Nuh memutuskan untuk tetap memberlakukan aturan masa jeda satu tahun, yang kemudian memicu protes dari sejumlah peserta . Situasi semakin memanas hingga sidang diskors.
Di luar ruang sidang, ratusan massa yang diduga simpatisan Gus Yusuf berusaha menerobos masuk ke area GSG Hasbullah Said.
Aksi ini berujung pada bentrokan dengan petugas keamanan dari Banser, yang sempat memicu kericuhan dan aksi saling dorong.
Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya) mengimbau massa untuk tenang dan berjanji akan mencari jalan keluar yang bijaksana. Ia juga mengakui kapasitas Gus Yusuf sebagai kader unggul NU.