"Dengan segala kerendahan hati, izinkan saya bertanya, seandainya seseorang berada di posisi saya, dituduh atas perbuatan yang tidak ia lakukan, apakah ia akan memilih untuk berdiam diri, ataukah ia akan berjuang untuk kembali kepada keluarganya?" katanya.
Dalam dupliknya, Nadiem memaparkan secara kronologis perjalanan kasus yang menjeratnya, mulai dari sebelum menjabat, awal jabatan, hingga proses pengambilan keputusan terkait Chromebook.
Ia berharap majelis hakim dan publik dapat memahami konteks situasi yang dihadapinya saat itu, khususnya pada masa pandemi Covid-19.
Sidang duplik ini menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan terhadap Nadiem.
Sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan pidana penjara 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.