Beranda Hukum dan Kriminal Novel Baswedan Sentil Hakim Militer: Tak Berpihak ke Korban, Malah Condong ke Pelaku

Novel Baswedan Sentil Hakim Militer: Tak Berpihak ke Korban, Malah Condong ke Pelaku

Novel menilai para hakim militer tidak menunjukkan keberpihakan kepada Andrie Yunus sebagai korban.

0
Novel Baswedan (tengah). (Istimewa)

Sebagai informasi, empat terdakwa prajurit TNI yang diadili di Pengadilan Militer II-08 Jakarta adalah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka . Mereka didakwa melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 KUHP terkait penganiayaan berat.

Andrie Yunus disiram air keras oleh para pelaku pada 12 Maret 2026 usai mengisi siniar di Kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here